Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra Gaet Densus 88

JAKARTA – Bareskrim Polri hingga saat ini terus mencari keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Bareskrim Polri bahkan berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mencari Dito.

“(Dito) masih dicari, kita sudah minta tolong sama Densus 88 juga belum dapat,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Agus lantas meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar bisa segera menangkap dan memproses perkara itu secepatnya.

“Mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera (ditangkap),” ucapnya.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Baca Juga  Diduga Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar dari Penambangan Ilegal, PT. AMI Diadukan ke APH

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:

Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Baca Juga  Dinilai Janggal; Kejaksaan RI Didesak Periksa 3 eks Kepala Syahbandar Molawe dalam Kasus Kerugian Negara 5,7 Triliun

“Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan,” ucap Djuhandhani.

Sementara itu adik dan orang tua Dito Mahendra memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Mereka diperiksa penyidik sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Dito Mahendra sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan adik Dito yang berinisial B dan orang tuanya datang memenuhi panggilan Bareskrim.

“Adik dan orang tua (Ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00 WIB,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Dia belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap keduanya. “Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim,” ujarnya.

Baca Juga  8 Orang Saksi Al Zaytun Mangkir, Polri Bakal Panggil Ulang

Polisi juga melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap ketua RT di lingkungan Dito Mahendra tinggal. Ramadhan mengatakan ketua RT itu telah diperiksa pada Kamis (16/6).

“Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengatakan adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra, meminta agenda pemeriksaan mereka ditunda.(SW)