JAKARTA – Bareskrim Polri hingga saat ini terus mencari keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Bareskrim Polri bahkan berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mencari Dito.

“(Dito) masih dicari, kita sudah minta tolong sama Densus 88 juga belum dapat,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Agus lantas meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar bisa segera menangkap dan memproses perkara itu secepatnya.

“Mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera (ditangkap),” ucapnya.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut: