suarakarsa.com – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten. Selain Arsin, terdapat tiga tersangka lain dalam kasus ini.

“Penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Fakta-fakta Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

1. Empat Tersangka Terlibat

Djuhandhani menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

2. Kades Kohod Cs Dicekal

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena gelar perkara dan penetapan baru saja selesai.