Namun, langkah pencegahan telah diambil dengan mengoordinasikan pencekalan terhadap keempat tersangka melalui Kementerian Imigrasi.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujar Djuhandhani.

3. Peran Kades Kohod Cs dalam Kasus

Dalam kasus ini, Arsin Cs diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memalsukan berbagai dokumen, termasuk girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Selain itu, Arsin dan Ujang Karta juga diduga memalsukan dokumen milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024.

Dokumen yang telah dipalsukan ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) serta pengajuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya, terbit 260 SHM atas nama warga Kohod.

4. Tersangka Saling Menyalahkan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah menjalani pemeriksaan konfrontasi.