Baru Terpilih, Salah Satu Anggota Bawaslu Konawe Diduga Sedang Tersandung Hukum

KONAWE – Salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Konawe yang baru saja terpilih untuk periode 2023-2028 rupanya saat ini diduga tengah tersandung permasalahan hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aljumatul Muttakin, SH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19/8/2023.

Ia mengungkapkan bahwa mestinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) lebih selektif dalam menentukan setiap calon anggota Bawaslu kabupaten/kota sebelum surat edaran anggota Bawaslu terpilih di edarkan.

“Saya menduga ada salah satu anggota komisioner Bawaslu Konawe yang baru terpilih sedang tersandung hukum dugaan penggelapan,” kata Aljum, sapaan akrab ketua Lidik Krimsus Sultra.

Baca Juga  Catat, Tanggapan Sekda Konawe Tentang Jalan Raya Latoma Yang RusakĀ 

“Saya juga menyesalkan atas hasil pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu RI, menurut saya tidak selektif dan harusnya treakrecord masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lebih diselidiki khususnya calon anggota bawaslu kabupaten provinsi sulawesi tenggara,” tegasnya.

Namun, ia mengaku belum ingin membeberkan siapa oknum anggota Bawaslu Konawe yang sedang tersandung hukum tersebut.

“Untuk saat ini, saya masih merampungkan data untuk kelengkapan aduan ke DKPP,” ungkapnya.

Disamping itu, berdasarkan pengumuman Bawaslu RI Nomor:2572/KP.01.00/K1/08/2023, tiga anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terpilih untuk periode 2023-2028 yaitu Abuldan, Restu dan Sandra Hasba.(RS)

suarakarsa