“Saya juga menyesalkan atas hasil pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu RI, menurut saya tidak selektif dan harusnya treakrecord masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lebih diselidiki khususnya calon anggota bawaslu kabupaten provinsi sulawesi tenggara,” tegasnya.

Namun, ia mengaku belum ingin membeberkan siapa oknum anggota Bawaslu Konawe yang sedang tersandung hukum tersebut.

“Untuk saat ini, saya masih merampungkan data untuk kelengkapan aduan ke DKPP,” ungkapnya.

Disamping itu, berdasarkan pengumuman Bawaslu RI Nomor:2572/KP.01.00/K1/08/2023, tiga anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terpilih untuk periode 2023-2028 yaitu Abuldan, Restu dan Sandra Hasba.(RS)