Untuk mengusung dan mengusulkan capres, kata Jansen, merupakan hak partai politik dan gabungannya. Hal itu menurutnya diatur di Pasal 5 ayat (4) UUD 1945. “Tidak ada badan atau lembaga lain yang diberi Hak oleh konstitusi boleh melakukan itu. Ini murni Hak mutlak partai politik,” ujarnya.
Piagam deklarasi Koalisi Perubahan, menurut Jansen, dalam konteks dan dalam rangka rencana penggunaan hak yang diatur konstitusi, agar mencukupi syarat 20% sebagaimana diatur UU. Sebab jika mengusung sendiri-sendiri tidak cukup.
“Terus apa yang salah dengan itu? Apa yang dilanggar? Masa buat piagam kerjasama akan mengusung calon presiden tertentu dan mengumumkannya ke publik jadi pelanggaran? Kalau untuk partai yang kurang dari 20 persen ya memang harus kerja sama dengan yang lain, dan sesuai bunyi kontitusi mereka disebut gabungan atau koalisi,” ucap Jansen.
Tinggalkan Balasan