suarakarsa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan tanggapan resmi setelah pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyatakan bahwa tindak lanjut atas putusan DKPP, termasuk sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan, merupakan kewenangan Bawaslu RI.

“Pejabat yang berwenang menindaklanjuti putusan DKPP tersebut adalah Bawaslu RI, yaitu dalam waktu 7 hari setelah putusan yang dibacakan DKPP,” ujar Iwan saat diwawancarai oleh media pada Selasa (19/11/2024).

Menunggu Surat Keputusan Bawaslu RI

Iwan menambahkan, Bawaslu Sultra masih menunggu arahan resmi dari Bawaslu RI terkait hasil putusan DKPP dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024.