suarakarsa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan tanggapan resmi setelah pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyatakan bahwa tindak lanjut atas putusan DKPP, termasuk sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan, merupakan kewenangan Bawaslu RI.
“Pejabat yang berwenang menindaklanjuti putusan DKPP tersebut adalah Bawaslu RI, yaitu dalam waktu 7 hari setelah putusan yang dibacakan DKPP,” ujar Iwan saat diwawancarai oleh media pada Selasa (19/11/2024).
Menunggu Surat Keputusan Bawaslu RI
Iwan menambahkan, Bawaslu Sultra masih menunggu arahan resmi dari Bawaslu RI terkait hasil putusan DKPP dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024.
“Terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian itu bukanlah kewenangan Bawaslu provinsi, tetapi Bawaslu RI,” tegasnya.
Setelah surat keputusan dari Ketua Bawaslu RI diterbitkan, Bawaslu Sultra akan menjalankan perintah tersebut, termasuk menetapkan Ketua Bawaslu Konawe yang baru.
“Kalau sudah ada tindak lanjut dari Bawaslu RI dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi, akan kami jalankan sesuai instruksi,” lanjut Iwan.
Struktur Jabatan Saat Ini
Saat ini, Ketua Bawaslu Konawe masih dijabat oleh Abuldan, meskipun putusan DKPP menyatakan pemberhentian dari jabatan. Hal ini dikarenakan proses penetapan pelaksana tugas dan pengangkatan ketua definitif baru menunggu keputusan resmi dari Bawaslu RI.
“Iya, karena sementara ini situasinya komisioner Bawaslu Konawe sedang berada di Jakarta untuk apel siaga dan konsolidasi nasional atas undangan Bawaslu RI,” jelas Iwan.
Selain itu, sebagian anggota Bawaslu Konawe juga terlibat dalam pengawalan logistik pemilu dari percetakan ke Kabupaten Konawe.
Proses Penetapan Ketua Baru
Menurut Iwan, pelaksana tugas baru akan ditetapkan setelah surat putusan DKPP diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Setelah itu, Bawaslu Konawe akan melaksanakan rapat pleno untuk memilih ketua definitif.
“Setelah surat keputusan keluar, Bawaslu Konawe akan melaksanakan pleno untuk memilih ketua definitif,” tutup Iwan.
Latar Belakang Kasus
Putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran KEPP ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam memastikan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Konawe. Bawaslu Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan keputusan DKPP dan arahan Bawaslu RI sesuai dengan aturan yang berlaku.