Bawaslu Sultra Soal Sanksi DKPP untuk Bawaslu dan Komisioner KPU Konawe

Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu Sultra Soal Sanksi DKPP untuk Bawaslu dan Komisioner KPU Konawe. (Dok TribunnewsSultra)

suarakarsa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan tanggapan resmi setelah pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyatakan bahwa tindak lanjut atas putusan DKPP, termasuk sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan, merupakan kewenangan Bawaslu RI.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Maju Pilkada, Harmin Ramba Ingin Konawe jadi Kabupaten Terbaik di Sultra

“Pejabat yang berwenang menindaklanjuti putusan DKPP tersebut adalah Bawaslu RI, yaitu dalam waktu 7 hari setelah putusan yang dibacakan DKPP,” ujar Iwan saat diwawancarai oleh media pada Selasa (19/11/2024).

Menunggu Surat Keputusan Bawaslu RI

Iwan menambahkan, Bawaslu Sultra masih menunggu arahan resmi dari Bawaslu RI terkait hasil putusan DKPP dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024.

“Terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian itu bukanlah kewenangan Bawaslu provinsi, tetapi Bawaslu RI,” tegasnya.

Setelah surat keputusan dari Ketua Bawaslu RI diterbitkan, Bawaslu Sultra akan menjalankan perintah tersebut, termasuk menetapkan Ketua Bawaslu Konawe yang baru.

“Kalau sudah ada tindak lanjut dari Bawaslu RI dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi, akan kami jalankan sesuai instruksi,” lanjut Iwan.

Baca Juga  Bahlil Bantah Subsidi BBM Dipotong untuk Program 3 Juta Rumah

Struktur Jabatan Saat Ini

Saat ini, Ketua Bawaslu Konawe masih dijabat oleh Abuldan, meskipun putusan DKPP menyatakan pemberhentian dari jabatan. Hal ini dikarenakan proses penetapan pelaksana tugas dan pengangkatan ketua definitif baru menunggu keputusan resmi dari Bawaslu RI.

“Iya, karena sementara ini situasinya komisioner Bawaslu Konawe sedang berada di Jakarta untuk apel siaga dan konsolidasi nasional atas undangan Bawaslu RI,” jelas Iwan.

Selain itu, sebagian anggota Bawaslu Konawe juga terlibat dalam pengawalan logistik pemilu dari percetakan ke Kabupaten Konawe.

Proses Penetapan Ketua Baru

Menurut Iwan, pelaksana tugas baru akan ditetapkan setelah surat putusan DKPP diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Setelah itu, Bawaslu Konawe akan melaksanakan rapat pleno untuk memilih ketua definitif.

Baca Juga  Pj Bupati Konawe Beri Bantuan Sembako dan 1 Ekor Hewan Qurban Saat Meninjau Warga Terdampak Abrasi di Desa Muara Sampara

“Setelah surat keputusan keluar, Bawaslu Konawe akan melaksanakan pleno untuk memilih ketua definitif,” tutup Iwan.

Latar Belakang Kasus

Putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran KEPP ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam memastikan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Konawe. Bawaslu Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan keputusan DKPP dan arahan Bawaslu RI sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *