1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah SWT;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun (pada saat mendaftar);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak menjadi anggota partai politik;
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
10. Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;
14. Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi Atau pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama;
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.