V. KETENTUAN LAINNYA

1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://konawekab.go.id, sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan diumumkan melalui https://konawekab.go.id, sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara;
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan melalui https://konawekab.go.id serta dilaporkan kepada Bupati Konawe yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI;
4. BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 5 (lima) orang calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Konawe yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati Kabupaten Konawe;
5. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta;
6. Berkas lamaran tidak dikembalikan apabila peserta tidak dinyatakan lulus seleksi;
7. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(**)