Pada akhir Juli, BBM Pertamax Green dengan campuran Bioetanol (E5) akan diluncurkan, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan spesifikasi baru untuk bahan bakar tersebut.

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) untuk Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan campuran Bioetanol 5% (E5) yang akan dipasarkan di dalam negeri.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut mengatur standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% Bioetanol.

Angka oktana (RON) minimal 95 menjadi salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan RON 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.