Sementara untuk Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100), standar dan mutunya mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023.

Dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, PT Pertamina (Persero) berencana untuk meluncurkan produk BBM Pertamax Green baru RON 95 dengan campuran Bioetanol yang berasal dari molases tebu singkong pada akhir bulan Juli.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyatakan bahwa uji coba produk BBM Pertamax Green baru ini akan dimulai pada bulan Juli tahun tersebut.

Penetapan spesifikasi bahan bakar ini merupakan hasil dari kajian dan uji coba yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2008.

Seiring dengan adanya peraturan dari pemerintah, rencana pencampuran antara BBM dengan Bioetanol kini dapat diimplementasikan dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan.