“Setelah di lakukan penyelidikan terhadap beberapa perangkat desa tidak satupun mengetahui dan mengakui adanya bantuan Sapi, Ayam, dan BUMDES. Bahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga masih ada yang belum selesai pengerjaannya.” ungkap Irsan Pagala.

“Kemudian terkait pembayaran BLT 2021, berdasarkan pengakuan warga masih ada yang belum sepenuhnya di bayarkan. Tahun 2022, BLT Hanya di bayarkan selama 5 bulan dan masih tersisa 7 bulan. Tahun 2023 juga belum ada pembayaran BLT baik tahap 1 maupun tahap 2,”imbuhnya.

“Melihat dari persoalan ini, kami sangat berharap kepada pihak Polres Konawe untuk tegas dalam memproses kasus ini tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Kami juga meminta kepada pihak Polres Konawe untuk segera menetapkan kades lerehoma sebagai tersangka. Apalagi kasusnya sudah cukup jelas. Jadi sudah tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.(RS)