suarakarsa.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 M.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, pada Kamis (6/3/2025).
Dalam rapat tersebut, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat. Berikut rincian zakat fitrah yang harus dibayarkan per jiwa:
- Beras Kelas 1 (jenis kepala dan super): Rp46.000
- Beras Kelas 2 (jenis ciliwung dan sarti): Rp42.000
- Beras Kelas 3 (jenis dolog): Rp39.000
- Sagu: Rp28.000
- Jagung: Rp28.000
- Umbi-umbian: Rp25.000
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat ini diawali dengan proses pencacahan harga komoditas yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kendari, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kendari, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendari.
“Tim turun ke lapangan untuk melakukan survei harga komoditi yang masuk dalam kategori bahan makanan pokok yang dapat dizakatkan,” ujar Jahudding.
Dengan hasil rapat ini, Pemerintah Kota Kendari akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025, yang akan menjadi acuan bagi umat Muslim di Kendari dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Kepala Kemenag Kota Kendari, Marni, mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah setelah SK resmi diterbitkan.
“Kami sudah berdiskusi dengan Kabag Kesra, dan kami dari Kemenag akan memulai pembayaran zakat fitrah di lingkungan Pemkot Kendari bersama Ibu Wali Kota dan seluruh jajaran OPD,” ujar Marni.
Diharapkan dengan adanya penetapan besaran zakat ini, umat Muslim di Kota Kendari dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Idulfitri 1446 H.
Tinggalkan Balasan