suarakarsa.com — Kepolisian Resor (Polres) Konawe resmi menahan dua orang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Kedua tersangka tersebut merupakan kakek dan ayah kandung korban.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Yunus (66) dan Muh. Sabirin (33). Yunus merupakan kakek korban, sedangkan Muh. Sabirin adalah ayah kandung korban. Keduanya ditahan pada Selasa, 16 Desember 2025, di Rumah Tahanan Polres Konawe untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Krisna, ibu kandung korban, yang mengaku sangat kecewa dan sakit hati atas perbuatan mantan suami dan mantan mertuanya terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2020, saat korban berinisial Bunga (nama samaran) masih berusia 9 tahun. Korban diduga disetubuhi oleh kakeknya sendiri, Yunus, di rumahnya di Desa Dunggua. Saat kejadian, kedua orang tua korban sedang merantau ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan sawit.
Dalam pemeriksaan, Yunus mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut hanya dilakukan satu kali. Meski telah mengetahui kejadian tersebut sepulang dari Malaysia, Krisna sempat mengurungkan niat untuk melapor ke pihak berwajib karena adanya tekanan dari keluarga besar yang menganggap peristiwa tersebut sebagai aib yang harus ditutupi.
Kasus kembali mencuat setelah Krisna resmi bercerai dengan Muh. Sabirin pada tahun 2024 akibat masalah rumah tangga. Setelah bercerai, Krisna menikah lagi dan menetap di Kolaka, sementara kedua anaknya, Bunga dan adiknya Nada, tinggal bersama ayah kandung mereka di Desa Dunggua.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Nada menghubungi ibunya dan meminta dijemput karena sudah tidak tahan tinggal bersama ayahnya. Setelah didesak untuk berbicara jujur, Nada mengungkapkan bahwa kakaknya, Bunga, sering digauli oleh ayah kandung mereka sendiri.
Mendengar pengakuan tersebut, Krisna langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Konawe. Polisi kemudian mengamankan Muh. Sabirin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Muh. Sabirin mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak empat kali, masing-masing pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2025. Tiga kejadian dilakukan di rumahnya di Desa Dunggua, sementara satu kejadian terjadi di semak-semak saat perjalanan membeli mi.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan mabuk dan berdalih karena melihat korban mirip dengan ibunya. Setelah melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
Sehari setelah penahanan Muh. Sabirin, tepatnya pada 16 Desember 2025, Krisna juga melaporkan Yunus atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan pada tahun 2020. Pada hari yang sama, Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe langsung mengamankan Yunus.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena tindak pidana dilakukan terhadap anak yang seharusnya mereka lindungi dan masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Polres Konawe menyatakan akan menangani perkara ini secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan