Per tanggal 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di lembaga Kepolisian.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK, yang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini melibatkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung implementasi Program JKN.
Rizzky menekankan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan SKCK bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah terlindungi oleh Program JKN.
Dalam sebuah pernyataan, dia menyatakan, “Untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya pemohon SKCK, terlindungi oleh Program JKN.”
Uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK akan dilaksanakan mulai 1 Maret 2024 di enam wilayah Indonesia.
Wilayah-wilayah tersebut termasuk Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
Apa yang Dilakukan Jika Belum Terdaftar sebagai Peserta BPJS?
Jika seseorang yang mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka dapat melakukan proses pendaftaran BPJS secara bersamaan dengan pendaftaran SKCK. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
a. Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account (VA) atau VA pendaftaran khusus untuk pemohon yang belum terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
b. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan khusus untuk pemohon dengan status Non Aktif.
c. Dokumen cetak bukti yang telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN maupun Program REHAB khusus bagi pemohon yang memiliki status Non Aktif.
Apa yang Dilakukan Jika Status Kepesertaan Tidak Aktif?
Jika seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS, tetapi kepesertaannya tidak aktif, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
a. Pemohon SKCK yang menunggak iuran bisa kembali mengaktifkan kepesertaan JKN dengan cara membayar tunggakan iuran tersebut melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
b. Pemohon SKCK yang menunggak iuran namun belum mampu membayar bisa mendaftar melalui pendaftaran Program REHAB yang bisa memberikan keringanan. Selain itu, juga bisa lewat aplikasi Mobile JKN atau melalui Care Center 165.
c. Pemohon SKCK yang tidak aktif dengan alasan baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dapat mengalihkan kepesertaan JKN dengan menjadi peserta mandiri melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165.
d. Pemohon SKCK yang tidak aktif karena sedang melanjutkan pendidikan dan berusia 21-25 tahun akan menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.
Untuk dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dapat dilakukan dengan cara mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165.
Setelah itu mengisi data serta mengunggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti pembayaran uang sekolah terakhir.