Per tanggal 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di lembaga Kepolisian.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK, yang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini melibatkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung implementasi Program JKN.
Rizzky menekankan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan SKCK bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah terlindungi oleh Program JKN.
Tinggalkan Balasan