b. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan khusus untuk pemohon dengan status Non Aktif.

c. Dokumen cetak bukti yang telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN maupun Program REHAB khusus bagi pemohon yang memiliki status Non Aktif.

Apa yang Dilakukan Jika Status Kepesertaan Tidak Aktif?

Jika seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS, tetapi kepesertaannya tidak aktif, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

a. Pemohon SKCK yang menunggak iuran bisa kembali mengaktifkan kepesertaan JKN dengan cara membayar tunggakan iuran tersebut melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

b. Pemohon SKCK yang menunggak iuran namun belum mampu membayar bisa mendaftar melalui pendaftaran Program REHAB yang bisa memberikan keringanan. Selain itu, juga bisa lewat aplikasi Mobile JKN atau melalui Care Center 165.