JAKARTA – Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
“Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan,” lanjut Endar.
Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.
Tinggalkan Balasan