“Risiko besar korupsi di level Mahkamah Agung ini adalah semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” tutur Pangeran, Jumat (23/9).

Pangeran mengkhawatirkan perkara tersebut berakibat masyarakat menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan permasalahan.

“Takutnya akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya,” sambungnya.

Pangeran mengaku, pihaknya selama menerima laporan masyarakat pengalaman dan tantangan dihadapi saat mencari keadilan di pengadilan. Hal ini harus menjadi perhatian agar masyarakat pencari keadilan tidak kecewa dengan sistem peradilan.

“Tugas kami Komisi III di bidang pengawasan sudah kami lakukan. Namun kami dilarang secara konstitusi masuk ke ranah penegakan hukum karena itu adalah ranah kekuasaan peradilan,” lanjutnya.