Namun, penting untuk diingat bahwa setiap wilayah memiliki prosedur yang sedikit berbeda dalam blokir atau memblokir STNK secara online, misalnya antara DKI Jakarta dan Jawa Barat.

DKI Jakarta

Berikut adalah tahapan blokir STNK secara online di DKI Jakarta, sebagaimana yang dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

  1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Lakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pemilik kendaraan yang tercatat pada STNK.
  3. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  4. Klik menu Pelayanan.
  5. Pilih jenis pelayanan “Blokir Kendaraan”.
  6. Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir.
  7. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  8. Klik Kirim.
  9. Dokumen-dokumen yang harus diunggah meliputi:
  10. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  11. Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP jika ada kuasa.
  12. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
  13. Fotokopi STNK atau BPKB jika tersedia.
  14. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  15. Surat pernyataan yang dapat diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Setelah mengirimkan permohonan, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau dapat dilihat di kolom PKB.