Apabila belum ada laporan, langkah selanjutnya Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.
Jika data yang Anda sertakan tidak lengkap dan tidak dapat diproses, Anda harus mengunjungi kantor Samsat untuk melengkapi prosedur tersebut.
Pastikan untuk membawa KTP asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermaterai jika ada.
Jawa Barat
Untuk memblokir STNK secara online di Jawa Barat, Anda dapat menggunakan aplikasi Sambara. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Sambara.
- Klik “Proteksi Kepemilikan” pada bagian Info dan Layanan.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Akan muncul jendela pop-up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP”, klik Ok.
- Masukkan NIK, nomor rangka kendaraan, dan nomor ponsel Anda, lalu centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan, dan kebijakan privasi yang ditetapkan” dan klik Lanjut.
- Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
- Klik Ok.
- Masukkan lagi 4 angka verifikasi tersebut.
- Lengkapi data dengan mengunggah foto KTP dan tanda tangan, lalu klik Simpan.
- Pada bagian bawah layar nantinya akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?”, klik Ya.
- Lanjutkan dengan tekan Setuju atas syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
- Klik Lanjut.
- Akan muncul jendela pop-up dengan tulisan “Kendaraan sudah diblokir”, klik Ok.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah memblokir STNK secara online di Jawa Barat.
Halaman
Tinggalkan Balasan