KIS adalah nama dari Program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN, sedangkan BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertugas untuk menjalankan program tersebut.
Program BPJS ini memiliki tujuan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat secara merata. Sehingga dapat memudahkan masyarakat mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku rekening tabungan yang aktif
- Pas foto ukuran 3×4
- Nomor telepon dan Alamat email aktif
- KITAS atau KITAP (khusus WNA)
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online
- Download dan install aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu di PlayStore maupun AppStore
- Buka aplikasi, kemudian klik Daftar
- Klik menu Pendaftaran Peserta Baru
- Isi Kartu Keluarga (KK), lalu klik Selanjutnya
- Isi data diri di formulir pendaftaran BPJS Mandiri
- Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai dengan kebutuhan
- Masukan nomor telepon atau email yang aktif, kemudian klik Simpan
- Lalu, pendaftar akan mendapatkan kode verifikasi dari nomor telepon atau email
- Salin kode verifikasi dan pendaftaran pun berhasil
- Selanjutnya, pendaftar akan menerima nomor virtual akun yang nantinya digunakan setiap pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Catatan, seseorang tidak bisa langsung menyetor iuran karena kartu BPJS baru aktif 14 hari setelah pendaftaran dilakukan. Ketentuan ini berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan.
1 Komentar