Berikut adalah cara daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP dengan mudah:
- Lakukan pendaftaran NPWP Online melalui laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser.
- Siapkan data email, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang aktif.
- Klik tombol daftar akun, masukkan email aktif, dan isi kode Captcha dengan benar.
- Tekan tombol daftar.
- Setelah mengisi data, maka kamu akan menerima sebuah email yang berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email yang sudah kamu daftarkan.
- Kemudian, bisa klik link tersebut dan di laman yang muncul, isilah data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP hingga alamat email.
- Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun.
- Login dengan email kamu.
- Selanjutnya, kamu akan langsung masuk ke dalam platform dan bisa lanjutkan dengan pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Lalu, buatlah pernyataan dengan cara mencentang pada kolom yang disediakan.
- Apabila kamu memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, maka kamu dapat memilih tarif sendiri.
- Jika sudah selesai, langkah selanjutnya harus menekan tombol minta token dan mengisi Captcha, lalu klik submit.
- Kode token akan dikirimkan ke email. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan kirim.
Setelah kamu selesai melakukan seluruh langkah tersebut, kamu hanya perlu menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang kamu daftarkan sebagai WP melalui Pos.
Halaman
Tinggalkan Balasan