Berikut adalah cara daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP dengan mudah:

  1. Lakukan pendaftaran NPWP Online melalui laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser.
  2. Siapkan data email, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang aktif.
  3. Klik tombol daftar akun, masukkan email aktif, dan isi kode Captcha dengan benar.
  4. Tekan tombol daftar.
  5. Setelah mengisi data, maka kamu akan menerima sebuah email yang berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email yang sudah kamu daftarkan.
  6. Kemudian, bisa klik link tersebut dan di laman yang muncul, isilah data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP hingga alamat email.
  7. Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun.
  8. Login dengan email kamu.
  9. Selanjutnya, kamu akan langsung masuk ke dalam platform dan bisa lanjutkan dengan pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  10. Lalu, buatlah pernyataan dengan cara mencentang pada kolom yang disediakan.
  11. Apabila kamu memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, maka kamu dapat memilih tarif sendiri.
  12. Jika sudah selesai, langkah selanjutnya harus menekan tombol minta token dan mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Kode token akan dikirimkan ke email. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Tekan kirim.

Setelah kamu selesai melakukan seluruh langkah tersebut, kamu hanya perlu menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang kamu daftarkan sebagai WP melalui Pos.