Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen yang diserahkan akan diperiksa kecocokannya oleh petugas dan akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap.

Namun, jika dokumen tidak lengkap, maka dokumen tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Setelah SKCK diterbitkan, pemohon harus membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.

Cara Perpanjang SKCK secara Online

Selain itu, perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SKCK Polri Online, yaitu https://skck.polri.go.id/

Masyarakat harus mengunjungi situs tersebut dan melakukan registrasi, mengisi formulir serta daftar pertanyaan secara online, melampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK, dan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).

Setelah itu, pemohon SKCK harus mengunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.