UNAAHA – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait polemik pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang bertempat di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
RDP yang berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara tersebut, dihadiri unsur pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Panitia 7 desa Kumapo, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), Camat Onembute dan para Calon Kepala Desa, Senin, (17/10).
Berdasarkan surat yang diterima pihak sekretariat DPRD kabupaten Konawe dari salah satu calon kepala desa (Cakades) Adianto bahwa dalam hal pelaksanaan tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) desa Kumapo, Panitia terindikasi menyalahi aturan Perbup no 43 tahun 2022 pasal 30 huruf a tentang syarat pemilih.
Tinggalkan Balasan