“Kami melihat data DPS ada indikasi mobilisasi masa yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa incumbent (Hastuti) dan oknum panitia pilkades,” terang Adianto.
Selain itu Adianto juga menyebutkan nama-nama yang dilampirkan dalam surat permintaan RDP secara aturan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukan dalam daftar pemilih.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD kabupaten Konawe, H. Ardin, mengingatkan kepada Panitia pilkades untuk untuk bekerja profesional, berintegritas dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan atau tidak memihak.
“Panitia 7 harus netral, jika memang dalam penetapan DPS atau DPT sudah tidak memenuhi syarat tidak perlu dipaksakan,” tegasnya.
Ardin pun meminta, kepada dinas terkait (PMD) untuk proaktif mengawal pelaksanaan tahapan pilkades yang kerap kali membuat persoalan dan harus diselesaikan melalui RDP.
Tinggalkan Balasan