Pasalnya, menurut dia, sejak tahun 2002, lahan garapan seluas 1.300 hektar yang diolah PT Sumber Madu Bukari (SMB), tidak pernah sah secara hukum. Sama halnya peralihan kuasa perusahaan ke PT MS pada tahun 2019, juga cacat hukum dan inprosedural.

Hal itu dibuktikan dengan hasil Penetapan Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Nomor: 33/Pailit/2003/PN.Niaga/JKT PST
tertanggal 20 Februari 2004. Dimana kala itu, tercatat aset yang dimiliki PT SMB pabrik gula seluas 66,24 hektar termasuk mess, kendaraan, tanah pelepasan kawasan Hutan 12.600 hektar yang di dalamnya terdapat lahan ploting 1.300 hektar yang terletak di Desa Motaha, Puao, Teteasa, Lamooso dan Sandarsi Jaya.

“Akan tetapi dalam lampiran aset, lahan ploting 1.300 bukan bagian dari aset PT SMB,” tutur dia.

Kemudian pengadilan memberikan kuasa kepada Kurator Doma Hutapea untuk menjual aset PT SMB yang dijaminkan pada pihak Bank BNI karna ada calon pembeli. Tetapi dalam perjalanannya, yang tampil sebagai kurator adalah Didick Miftahuddin selaku pemegang kuasa PT SBM, yang telah menjual lahan ploting 1.300 hektar kepada PT MS pada tahun 2009 lalu.