Menurut Andi, Masyarakat Kecamatan Angata sudah lebih dari 20 tahun membuktikan penguasaan tanah. Hal
tersebut ditandai dengan adanya aktifitas masyarakat dalam pengelolaan lahan dalam bentuk perkebunan dan tanaman yang menjadi penghidupan masyarakat seperti sagu, jambu mete, jati putih dan palawija sebagai bentuk kehidupan lokal yang perlu dilestarikan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (2), menunjukan penguasaan tanah masyarakat terhadap tanah garapan selama lebih dari 20 tahun tidak berubah hingga hari ini menjadi landasan untuk masyarakat Angata memiliki penguasaan tanah secara legal.
Sehingga dengan tegas ia mengatakan, tidak ada alasan PT MS datang dan mengklaim lahan ploting seluas 1.300 hektar. Jadi, jika alasan perusahaan melaporkan petani, karena telah melakukan pengrusakan lahan dengan cara membakar lahan itu tidaklah benar. Lahan yang dimaksud, merupakan lahan yang sudah diolah petani turun temurun.
Tinggalkan Balasan