‘’Kami telah melakukan infestigasi tersediri dan kami menemukan ada beberapa Dugaan Retakan di pembangunan jalan tersebut, dan kami duga adanya keterlambatan pekerjaan yang dari pembangunan Jalan toronipa tahap II dimana dalam kontrak 745 hari dari 29 juli 2020-12 agustus 2022 hingga batas waktu yang di tentukan pekerjaan kami duga belum juga selesai, persoalan ini bukan persoalan biasa selain Kejati Sultra KPK juga harus turun tangan untuk melakukan infestigasi karena tidak sedikit menghabiskan uang rakyat dari pajak”
Doslin juga Mengemukakan, “Persoalan di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra bukan saja itu dalam LHP yang sama Nomor 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2022, akan tetapi, juga terdapat Pelaksanaan Sepuluh Paket Pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.934.337.996,03, itu adalah fakta temuan BPK Sultra, dan ini menurut kami adalah dugaan korupsi yang sangat luar biasa, kenapa bisa mereka mengerjakan pekerjaan yang di duga di kerjakan tidak sesuai kontrak lalu pihak Dinas Membayarkanya, ini ada apa ? kami duga kuat pihak dinas menerima fee dari dari pekerjaan tersebut, oleh karena ini persoalan ini harus di usut tuntas, berikut adalah uraian singgkat yang kami kutip dari LHP BPK kesepuluh paket tersebut;
1. Pekerjaan Peningkatan Jalan Pohara Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan dilaksanakan oleh PT. RPP berdasarkan kontrak Nomor 602/038/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.379.805.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 113/PHO/SDABM-BM/XI/2021 tanggal 22 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp7.010.814.750,00 atau 95%.
Tinggalkan Balasan