8. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.T Pakue dilaksanakan oleh CV. CLM berdasarkan kontrak Nomor 602/161/PJPA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp751.529.600,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 602/161/BAST- PJPA/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, dan telah dibayar sebesar Rp713.953.120,00 atau 95%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Galian Sedimen/ Tanah berlumpur (Mekanis) sebesar Rp21.722.304,40.
9. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Poni-Poniki Kabupaten Kolaka Timur dilaksanakan oleh CV. SMB berdasarkan kontrak Nomor 602/180/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp625.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 45/PHO/SDABM-PJSA/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp534.375.000,00 atau 90%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas struktur bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp12.581.023,67.
10. Pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan P6 (PHJD) (Jln. H. Lamuse, Jln. Orinunggu Jln. Pangeran Antasari Jln. Dewi Sartika, Jln. Batu gong- BTS. Kabupaten Konawe/Kota Kendari (Labibia) – Dr. Sutomo dilaksanakan PT. HCG berdasarkan kontrak Nomor 602/040/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.309.700.000,00 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 228 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 190.A/BAST/PHO/PHJD/XI/2021 tanggal 29 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp5.044.215.000,00 atau 95%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 April 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran Beton Fc’15, LPA.S, dan Pasangan Batu sebesar Rp287.495.891,25.
‘’Doslin Meminta agar Dinas SDA dan Bina Marga Segera mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut, Kejati Sultra dan KPK kami minta untuk menangani dugaan korupsi Mega Proyek tersebut, Kami minta pula Kepada BPK RI Sultra agar tetap mengawal pembanguanan jalan Toronipa dan beberapa proyek di dinas tersebut’’ Tutup Doslin. (RW)
Tinggalkan Balasan