Lebih lanjut, Aswin menyebutkan keenam tersangka diduga berperan menyembunyikan para pelarian DPO teroris.
“Semuanya Jaringan JI. Khususnya terlibat menyembunyikan, mengamankan atau melindungi para pelarian DPO atau matlubin kasus tindak pidana terorisme,” terang dia.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menggeledah rumah mertua tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial AF (33) alias B yang ditangkap di Lampung. Penggeledahan dilakukan setelah AF ditangkap lebih dulu.
“Penggeledahan dilakukan di rumah bapak T, Desa Dorowati Kecamatan Abung Timur yang merupakan rumah mertua dari AF,” kata Aswin kepada wartawan, kemarin.
Aswin membeberkan barang yang disita dari penggeledahan rumah tersebut. Di antaranya tiga unit ponsel hingga buku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan AF.
Tinggalkan Balasan