Selanjutnya beberapa desa di Kecamatan Anggotoa masih berstatus persiapan atau belum definitif sedangkan syarat pembentukan wilayah kecamatan harus sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Soal kemungkinan kembali wilayah Kecamatan Anggotoa dimekarkan kembali, Hermansyah Pagala bilang kemungkinan itu tetap terbuka, jika Pemda Konawe melengkapi semua persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.(Prw)