JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak terima didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar. Lukas membantah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi apa pun namanya,” kata Lukas saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dengan nada tinggi, Lukas mengklaim dirinya adalah orang yang kinerjanya paling jujur di Papua.

“Saya orang yang kerja paling jujur di Papua,” kata Lukas.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).