Pihak Denny meminta aparat untuk menangani laporan itu dengan profesional. Kuasa hukumnya meminta tak ada kriminalisasi bagi orang yang menyampaikan pendapat.
“Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.
“Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi,” sambung tim kuasa hukum mantan Wamenkumham itu.
Tinggalkan Balasan