suarakarsa.com – Praktisi hukum Febri Diansyah menilai pengalihan status penahanan merupakan langkah yang sah secara hukum, selama tidak disertai unsur transaksional. Hal ini disampaikan menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Namun, per Senin (23/3), status penahanan Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK.

Febri yang juga mantan juru bicara KPK menjelaskan bahwa pengalihan penahanan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni merujuk pada Pasal 108 ayat (11) KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa konsep tersebut bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Ada tiga jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota, dan tahanan rumah. Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).

Menurutnya, polemik yang muncul di publik tidak terlepas dari fakta bahwa KPK selama ini dikenal belum pernah melakukan pengalihan penahanan sejak lembaga tersebut berdiri. Hal itu kemudian dikaitkan dengan citra ketegasan KPK dalam menangani perkara korupsi.

Meski demikian, Febri menilai perubahan kebijakan hukum merupakan hal yang wajar, selama dilakukan secara transparan dan tidak bersifat diskriminatif.

“Jika saat ini KPK memiliki kebijakan hukum yang berbeda, hal tersebut sah sepanjang ada penjelasan yang cukup, tidak terkesan tertutup, dan berlaku untuk semua atau tidak bersifat privilege untuk orang tertentu saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam sistem pemidanaan setelah pembaruan KUHP dan KUHAP. Ia menyebut pendekatan pemidanaan kini lebih menitikberatkan pada aspek rehabilitatif dan restoratif, dibandingkan pendekatan retributif atau pembalasan.

Namun demikian, ia mempertanyakan apakah langkah KPK dalam kasus ini sudah didasarkan pada pertimbangan perubahan paradigma tersebut.

“Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi. Kita tunggu penjelasan dari KPK,” katanya.

Selain itu, Febri juga menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan. Ia merujuk pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang mengatur syarat penahanan, seperti adanya potensi melarikan diri atau merusak barang bukti.

Menurutnya, penahanan sebelum adanya putusan pengadilan seharusnya dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian, mengingat risiko kerugian bagi individu yang belum tentu terbukti bersalah.

“Pemenjaraan sebelum putusan tentu sangat merugikan dan memberikan penderitaan. Tidak ada satupun orang yang ingin dipenjara, apalagi karena perbuatan yang tidak dilakukan. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujarnya.