KENDARI – Usai Direktur PT. DMS 77 ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penambangan ilegal, Badko HMI Sultra mendesak Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Anugerah Lestari Kendari (ALK) yang merupakan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) lokasi dimana PT. Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 melakukan aktivitas penambangan.

Hal itu diungkapkan Halfin, selaku ketua bidang lingkungan hidup, Badan Koordinasi (Badko), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulawesi Tenggara, Sabtu, 5/11/2022.

“Kami Mendesak kepada Institusi Polda Sultra agar sesegera mungkin memangil dan memeriksa direktur PT. ALK,” ucap Halfin.

“PT. DMS 77 Merupakan Join Operasional pada PT. ALK jadi dalam kasus ini seharusnya PT. ALK juga di tetapkan sebagai tersangka sebab cikal bakal dugaan terjadinya penambangan ilegal itu adalah terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik IUP,” ujarnya.