KENDARI – Usai Direktur PT. DMS 77 ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penambangan ilegal, Badko HMI Sultra mendesak Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Anugerah Lestari Kendari (ALK) yang merupakan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) lokasi dimana PT. Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 melakukan aktivitas penambangan.
Hal itu diungkapkan Halfin, selaku ketua bidang lingkungan hidup, Badan Koordinasi (Badko), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulawesi Tenggara, Sabtu, 5/11/2022.
“Kami Mendesak kepada Institusi Polda Sultra agar sesegera mungkin memangil dan memeriksa direktur PT. ALK,” ucap Halfin.
“PT. DMS 77 Merupakan Join Operasional pada PT. ALK jadi dalam kasus ini seharusnya PT. ALK juga di tetapkan sebagai tersangka sebab cikal bakal dugaan terjadinya penambangan ilegal itu adalah terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik IUP,” ujarnya.
Selain itu, Halfin juga mengatakan, sepatutnya PT. ALK tidak memberi SPK kepada PT. DMS jika belum memenuhi syarat untuk Exploitasi yang jelas pada Kawasan Hutan.
“Sepatutnya pihak PT. ALK tidak boleh menerbitkan Surat Perintah Kerja jika belum memenuhi syarat untuk Exploitasi yang jelas pada Kawasan Hutan” terangnya.
Disamping itu, Halfin juga menambahkan, Jika Polda Sultra tidak bertindak secepatnya untuk melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. ALK Maka BADKO HMI SULTRA akan Menyampaikan kepada Mabes Polri melalui Surat Terbuka.
“Jika Polda Sultra tidak bertindak secepatnya untuk melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. ALK Maka BADKO HMI SULTRA akan Menyampaikan kepada Mabes Polri melalui Surat Terbuka,” pungkasnya.(RW)