Selain itu, Halfin juga mengatakan, sepatutnya PT. ALK tidak memberi SPK kepada PT. DMS jika belum memenuhi syarat untuk Exploitasi yang jelas pada Kawasan Hutan.
“Sepatutnya pihak PT. ALK tidak boleh menerbitkan Surat Perintah Kerja jika belum memenuhi syarat untuk Exploitasi yang jelas pada Kawasan Hutan” terangnya.
Disamping itu, Halfin juga menambahkan, Jika Polda Sultra tidak bertindak secepatnya untuk melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. ALK Maka BADKO HMI SULTRA akan Menyampaikan kepada Mabes Polri melalui Surat Terbuka.
“Jika Polda Sultra tidak bertindak secepatnya untuk melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. ALK Maka BADKO HMI SULTRA akan Menyampaikan kepada Mabes Polri melalui Surat Terbuka,” pungkasnya.(RW)
Tinggalkan Balasan