Lebih lanjut, kata dia, dengan ditetapkannya beberapa tersangka dari kasus pusaran tipikor PT. Antam Tbk. Pihaknya berharap agar pihak Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus korupsi pertambangan di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
“Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus bertanggung jawab sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
“Kami telah mengantongi beberapa bukti-bukti seperti dokumen kapal hingga bukti transfer royalti jetty yang akan kami serahkan kepada pihak Kejati,” bebernya.
Namun saat ditemui, salah satu pihak Kejati melalui Kasipenkumham mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan. “Pada tanggal 26 Juli penyidik telah memeriksa pimpinan PT. Cinta Jaya tetapi pemeriksaan tersebut belum selesai dan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan yang kedua,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan