KENDARI – Ketua Bidang Pencegahan, lembaga Laskar Anti Korupsi Nizar Fachry Adam, akan melaporkan PT. Waja Inti Lestari (WIL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu IUP PT. WIL yang berada di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Hal ini diungkapkan Nizar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 1/7/2023. Laporan tersebut menyangkut tindak pidana sektor kehutanan yang sesuai dengan surat izin Keputusan SK No:815/Menhut-2013, melalui LHP BPK RI No:7b VXI Tahun 2022.

“Dimana telah dilakukan perhitungan kerugian negara atau lainnya sebesar Rp. 13 miliar dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga berdasarkan LHP tersebut diketahui beberapa tindakan PT WIL yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak kawasan hutan lindung (HL),” kata Nizar.