Diduga Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar dari Penambangan Ilegal, PT. AMI Diadukan ke APH

BUTON TENGAH – Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat melaporkan PT. Arga Morini Indah (AMI) ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari pemerintah setempat, Selasa, 1/8/2023.

PT. AMI merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha eksplorasi nikel di Desa Talaga, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tidak mengindahkan amanat konstitusi terkait penambangan dikawasan HPT tanpa memiliki IPPKH.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat, La Tanda mengungkapkan dalam data Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pertahun 2021, PT. AMI diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki IPPKH.

“Hal itu kan jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian di perbaharui oleh UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata La Tanda.

Baca Juga  Lakukan Penambangan Gelap, JAM Indonesia: Apa Yang Dipertotonkan oleh PT NET Hari Ini Mencederai Supremasi Hukum

Selain itu, La Tanda juga mengatakan keberadaan PT. AMI di Buteng rupanya tidak memberikan dampak positif bagi negara. Perusahaan tambang tersebut justru diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nomor : 7b VXI tahun 2022, perusahaan tambang tersebut belum menyelesaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

“Total kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan BPK RI ditaksir mencapai Rp 38,7 miliar,” ucapnya.

Sehingga, kata dia, berdasarkan LHP tersebut maka perlu diketahui beberapa tindakan PT. AMI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sangat jelas melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara.

“Pasal 1 tentang keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Serta diperkuat dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara,” paparnya.

Baca Juga  Masuk Tahap II, Kasus Penikaman Wartawan di Baubau Segera Disidangkan

“Bahkan perbuatan melawan hukum oleh PT. AMI masuk dalam pelanggaran UU nomor 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana Korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, pemuda yang akrab disapa Athan ini juga mengungkapkan berdasarkan hasil gerakan jilid 3 pada tanggal 31 Juli 2023, pihaknya telah masuk ke dinas Kehutanan untuk mepertanyakan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan itu.

Sekaligus menindak lanjuti pernyataan dari dinas Kehutanan bahwa memang betul IPPKH PT. AMI telah mati sehingga di kenakan denda Sebesar 16 Miliar kurang lebih dan itu belum termasuk denda yang lainya.

“Kami juga mempertanyakan terkait langkah apa yang akan diambil oleh dinas Kehutanan agar aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. AMI segera ditutup karna telah melanggar aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Athan juga membeberkan bahwa, tidak hanya dinas Kehutanan, Gakkum pun menjadi salah satu instansi yang di tuju sekaligus memasukan aduan untuk meminta agar turun langsung kelapangan untuk menutup aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. AMI.

Baca Juga  Kejaksaan RI Didesak Periksa dan Tersangkakan Gubernur dan Perusda Sulawesi Tenggara

Ia mengaku, pihak Gakkum telah menindak lanjuti aduan yang telah di masukan untuk diteruskan kepimpinan agar sesegera mungkin diproses.

“Kami juga bertandang di kantor DPRD Sultra bertemu dengan komisi II dan berdiskusi langsung agar dibuatkan jadwal Rapat dengar pendapat atau RDP bersama APH dan Dirut PT. AMI untuk membahas sudah sejauh mana APH menindak lanjuti aduan kami terkait tindakan PT. AMI,” lanjutnya.

Kemudian, meminta penjelasan langsung dari Dirut PT. AMI terkait dengan aduan yang telah kamu suarakan. Komisi 2 menyampaikan bahwa akan dibuatkan agenda RDP secepatnya.

“Setelah dari kantor DPRD Provinsi Sultra kami melanjutkan rute ke Polda Sultra guna memperjelas aduan yang kami masukan di tanggal 27 Juli 2023. Dan tanggapan dari pihak krimsus bahwa perkembangan aduan kami telah sampai di tahap (SP2HP) dan hari Kamis 3 juli 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak PT. AMI,” pungkasnya.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *