“Pasal 1 tentang keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Serta diperkuat dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara,” paparnya.
“Bahkan perbuatan melawan hukum oleh PT. AMI masuk dalam pelanggaran UU nomor 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana Korupsi,” terangnya.
Lebih lanjut, pemuda yang akrab disapa Athan ini juga mengungkapkan berdasarkan hasil gerakan jilid 3 pada tanggal 31 Juli 2023, pihaknya telah masuk ke dinas Kehutanan untuk mepertanyakan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan itu.
Sekaligus menindak lanjuti pernyataan dari dinas Kehutanan bahwa memang betul IPPKH PT. AMI telah mati sehingga di kenakan denda Sebesar 16 Miliar kurang lebih dan itu belum termasuk denda yang lainya.
Tinggalkan Balasan