Diduga Terjadi Mark Up, DPD GSPI Sultra Sorot Pengelolaan Dana Desa Matabubu Jaya

KONAWE SELATAN – Pengelolaan dana desa di Desa Matabubu Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan menuai sejumlah polemik pada penggunaan anggaran Dana Desa yang diduga tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub). Terkait itu mendapatkan sorotan dari organisasi DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara, Minggu, 18/06/2023.

Menurutnya, Arjono selaku ketua DPD GSPI Sultra menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan adanya pengadaan barang dan jasa Desa Matabubu Jaya, salah satunya adalah pengadaan Lampu Jalan tahun 2021 sebanyak 134 Titik/Tiang, yang dianggarkan melalui dana desa sebesar Rp. 168.055.000, yang diduga mengabaikan Peraturan Bupati (Perbub) No. 04 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.

Bacaan Lainnya

“Ini baru satu item pekerjaan sudah ditemukan adanya indikasi dugaan, karena proses pekerjaan lampu jalan yang dimulai dari Pengadaan Tiang Lampu Jalan saja sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap ketua DPD GSPI Sultra , Arjono.

Baca Juga  Soal Dugaan Pungli Perekrutan PPS, Ini Penjelasan Ketua KPU Konawe

Mestinya, lanjut Arjono, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) No. 04 Tahun 2017, pasal 10, proses pekerjaan Lampu Jalan di Desa Matabubu Jaya diduga tidak sesuai RAB dan diduga ada indikasi penyelewengan anggaran disitu. Dan itu telah di akui oleh Kepala Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea saat di temui dirumah kediamannya, Sabtu (17/06) kemarin.

Meski demikian, Arjono menyatakan, DPD GSPI Sultra sebelumnya telah melayangkan surat dengan nomor: 304.044/B/MONEV/DPD GSPI-SULTRA/V/2023, terkait pemberitahuan akan dilakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana Desa di Desa Matabubu Jaya.

Terkait pengadaan lampu jalan tersebut, Kepala Desa (Kades) Matabubu Jaya, Jumadil, S.IP, mengatakan untuk pengadaan lampu jalan itu sebanyak 134 tiang/batang dan 2 unit pengadaan KWH. Meski di system itu dijadikan 1, tetapi di lapangan pengadaannya terpisah.

“Kalau bicara lampu jalan ini pak, kita juga ini terima sudah jadi. Ada penyedia yang mengatasnamakan semacam rekomendasi. Jadi yang kami kerja itu hanya dari HOK nya saja atau hanya betonnya/sepatu Lampu Jalan saja. Kalau materialnya ada dari pihak penyedia. Dan kalau kita mengacu ke peraturan kan seperti itu, tapi kenyataannya tidak,” Jelas Jumadil, S.IP.

Baca Juga  PB HMI MPO Sebut Kebijakan Hilirisasi SDA Relevan dengan Perkembangan Global

“Jujur kalau Konsel ini terkait lampu jalan ini hampir rata – rata seperti itu,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin mengatakan, jika dirinya melihat dari pagu anggaran ia menduga adanya indikasi penggelembungan biaya.

“Kalau saya melihat dari Pagu anggaran saya duga ada indikasi penggelembungan biaya dalam RAB. Jadi kami menilai entah siapa yang meletakkan nilai – nilai angka tersebut di dalam RAB yang menguntungkan orang lain,” ucap Rusdin.

Sambung dia, jadi kalau kita melihat di Perbub Konsel No. 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa ini yang banyak dilanggar oleh kepala desa. Jadi seolah olah tidak berpedoman oleh teman – teman kepala desa.

Baca Juga  Dinilai Gagal Berantas Rokok Ilegal, DPD GSPI Minta Dirjen Copot Kakanwil Bea Cukai Sultra

Menurut Rusdin dan berdasarkan Regulasi yang ada dalam hal ini Perbub Konsel No. 04 Tahun 2017, seharusnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan survei harga, melakukan negosiasi penawaran dan menetapkan serta menyusun RAB dengan harga pasar terdesak dan memperhitungkan biaya angkutan dan Pajaknya. Dan ini sesuai dengan Perbub. Katanya.

“Kami juga sudah berusaha menelfon Kepala Dusun 2 Desa Matabubu Jaya yang juga selaku TPK, tetapi tidak dapat merespon, sudah saya telfon tapi tidak di angkat,” ucap Rusdin.

Selain lampu jalan, Rusdin sekretaris DPD GSPI Sultra menduga pembangunan Gedung Polindes dengan anggaran sebesar 179.901.500, Tahun 2020 tahap 3 dan pekerjaan peningkatan tambatan perahu sebesar Rp. 41.545.280 Tahun 2022, juga diduga Mark Up.

“Untuk itu, kami akan melayangkan Surat Permohonan Hearing untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Matabubu Jaya, TPK, Sekdes, Pendamping Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dan menyurati dan meminta pihak Inspektorat Konsel untuk dilakukan pemeriksaan khusus (Pansus),” pungkasnya.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *