Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, Ananda Septa K.W alias Nanda Bin Rudi Hartono diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencananya, untuk melengkapi proses penyidikan, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi terkait, menggelar perkara, dan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar. Berkaitan dengan kasus ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan berkoordinasi guna memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepolisian berharap dengan berhasilnya penangkapan dan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat, serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.(RS)