“Irwan Hermawan, untuk apa itu?” tanya Hakim Fahzal.

“Kami tidak tahu,” jawab Alfi.

“Irwan Hermawan itu apa kedudukannya? Sebagai apa dia?” tanya Hakim Fahzal.

“Saya, terkait kedudukannya, tidak memahami, Yang Mulia,” jawab Alfi.

“Yang punya perusahaankah? Penghubungkah? Bagaimana? Permintaan apa? Orang nggak jelas, gimana Saudara menyerahkan uang?” tanya hakim Fahzal.

“Kalau saya tahu beliau itu satu tim dengan Pak Galumbang, Yang Mulia,” jawab Alfi.

Alfi juga mengaku memberikan uang Rp 2 miliar ke Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Dia mengaku memberikan total uang Rp 33 miliar, dengan masing-masing Rp 26 miliar ke Galumbang, Rp 5 miliar ke Irwan, dan Rp 2 miliar ke Windi.

“Nggak ada lain lagi?” tanya Hakim Fahzal.

“Nggak ada, Yang Mulia,” jawab Alfi.

Terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.