Penyidik sedianya turut memeriksa satu Dirut lainnya bernama Alim Markus pada Senin (22/5). Namun Alim berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.
“Alim Markus (Wiraswasta/Dirut PT Indal Alumunium Industry), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Gratifikasi Rp 15 Miliar Saiful Ilah
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi itu rupanya diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran.
“IS diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
2 Komentar