suarakarsa.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat perbedaan tarif. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN selama masa transisi. Berdasarkan Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak, jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari tarif seharusnya 11% (namun terlanjur dipungut 12%), maka pembeli memiliki hak untuk meminta pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual.
Menindaklanjuti permintaan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual diwajibkan untuk melakukan penggantian Faktur Pajak guna menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
2 Komentar