Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1), menegaskan bahwa pemerintah menjamin pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

“Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Caranya bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan atau dengan membetulkan faktur pajak yang nanti dilaporkan. Tidak ada masalah,” kata Suryo.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam menyelaraskan aturan perpajakan dengan kebutuhan transisi tarif PPN yang berlaku.