Menurut Kahfi, salah satu isi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara pada salah satu Partai di Pemilu 2024 lalu.

“Diduga oknum (komisioner red) Bawaslu dan KPU Konawe ini terindikasi sengaja menggeser perolehan suara partai dan perolehan suara calon sehingga mengakibatkan penggelembungan untuk suara calon lain. Diduga hal ini dilakukan oleh oknum tersebut karena telah menerima sejumlah uang,” bebernya.

“Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C. Hasil dari TPS dan D. Hasil Pleno ditingkat Kecamatan serta D. Hasil Pleno ditingkat Kabupaten” rinci mantan Komisioner KPU Konawe 2018-2023 ini menambahkan.

Selain substansi diatas, dirinya juga melaporkan dugaan Oknum Penyelenggara KPU yang diduga ikut “berperan” membagi uang serangan saat pemilu kemarin. “Dugaan ikut membagi-bagi uang serangan juga saya laporkan, tentu dengan sejumlah alat bukti dukung yang saya lampirkan dalam laporan saya di DKPP,” tegas Mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.