Perubahan suara ini diduga menguntungkan salah satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dengan mengurangi suara caleg PAN lainnya.

Bantahan Teradu

Dalam persidangan, Abuldan (Teradu II) membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah untuk mengubah hasil suara di tingkat ad hoc. “Faktanya, D. Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ijang Asbar (Teradu III), yang menyebut bahwa KPU Konawe tidak pernah menginstruksikan PPK untuk melakukan perubahan suara demi kepentingan tertentu.

Meski terdapat bantahan dari pihak Teradu, DKPP RI memutuskan bahwa pelanggaran kode etik telah terbukti, sehingga menjatuhkan sanksi berat kepada mereka.