Kata Ardin, hal tersebut diputuskan berdasarkan pasal dua ayat satu yang menyatakan bahwa penentuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dari PAN ditetapkan oleh DPP PAN dengan suatu surat keputusan.

“Berdasarkan hasil fit and proper test terhadap calon anggota dewan terpilih, DPP PAN telah memutuskan calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dianggap mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pimpinan DPRD,” jelas mantan Ketua DPRD Konawe tersebut.

Ia juga menyampaikan, SK yang dikeluarkan DPP PAN tersebut telah diintruksikan kepada DPD Konawe untuk diserahkan langsung kepada Nuryadin Tombili sesuai peraturan partai dan Perundang-undangan yang berlaku.

“SK yang dikeluarkan oleh DPP sudah kami serahkan kepada Nuryadin Tombili untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (HM)