Sementara itu, bagi daerah yang terlibat sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap, termasuk jika ada pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang.
Keputusan ini akan menjadi dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di daerah yang masih bersengketa
Halaman
1 Komentar